0%
logo header
Selasa, 23 Agustus 2022 17:53

Kemenkumham Sulsel Bahas Lanjutan Permohonan Indikasi Geografis Tenun Sutera Sengkang

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Foto bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pertemuan dengan Pemkab Wajo terkait membahas persoalan permohonan pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang dan pencatatan KI Komunal. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Foto bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pertemuan dengan Pemkab Wajo terkait membahas persoalan permohonan pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang dan pencatatan KI Komunal. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menindaklanjuti permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Sutera Sengkang dan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dari Pemerintah Kabupaten Wajo.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani mengatakan, permohonan IG Tenun Sutera Sengkang yang sudah diajukan sedari akhir 2019 lalu hingga kini masih belum dapat ditindaklanjuti.

Olehnya, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Wajo membahas hal tersebut lebih lanjut.

Baca Juga : Taufiqurrakhman: Disiplin Waktu Kunci Sukses Pelayanan Kanwil Sulsel

“Prosesnya “belum bergerak” karena masih ada kekurangan untuk berkas kelengkapannya. Seperti isi dari dokumen deskripsinya,” kata Yani, Selasa (23/08/2022).

Dirinya merasa perlu mencarikan solusi bersama dengan pemerintah setempat agar IG Tenun Sutera Sengkang ini dapat segera dilengkapi dokumen deskripsinya. Sehingga dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substantif,” terangnya.

Ia meminta agar Tenun Sutera Sengkang yang akan didaftarkan tersebut dapat mengedepankan motif khas tersendiri sehingga dapat menciptakan suatu reputasi dan meningkatkan branding di mata masyarakat.

Baca Juga : Gedung Baru Kemenkumham Sulsel Resmi Dimanfaatkan, Indah Harap Layanan Semakin Berkualitas

Menurutnya, Hak IG ini penting, karena dengan kepemilikan IG si pemilik mempunyai hak untuk menuntut secara pidana atau menggugat secara perdata terhadap para pelanggarnya. Hal ini berbeda dengan KI Komunal yang perlindungannya lebih bersifat ke perlindungan secara defensif.

“Perlindungan hukum Tenun Sutera Sengkang ini perlu diwujudkan melalui Hak IG, salah satunya untuk mencegah dan melindungi Sutera Sengkang dari terjadinya pelanggaran oleh pihak lain yang tidak berhak”, tegas Yani.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Wajo Sudirman Sabang mengaku siap menindaklanjuti apa yang masih menjadi catatan dari pihak Kemenkumham Sulsel.

Baca Juga : Banjir Wajo, Satu Korban Hilang Ditemukan Meninggal Dunia

“Kita siap mendukung pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang tersebut melalui sumbangsih data sejarah dan motif-motif tradisional Sutera Sengkang atau Lipa Sabbe yang tercatat melalui KIK,” terangnya.

Sementara, Ketua Silk Solution Center (SSC) Kurnia Syam mengungkapkan, urgensi pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang bagi kelangsungan industri Sutera Sengkang sangat penting. Hal ini dikarenakan sudah banyak ditemukan tiruan dari Tenun Sutera Sengkang.

Dimana lanjutnya, proses pembuatannya dibuat dari alat tenun mesin yang dibuat di luar Kabupaten Wajo dan diperjualbelikan dengan harga yang sangat murah jika dibandingkan Tenun Sutera Sengkang asli Kabupaten Wajo yang masih dibuat dengan alat tenun tradisional dan alat tenun bukan mesin.

Baca Juga : Pemkab Soppeng Kirim Armada ke Wajo Bantu Warga Terdampak Banjir

“Jika tidak segera dilindungi ini Tenun Sutera Sengkang melalui Hak IG, kami khawatir akan semakin sulit bersaing dengan produk sutera dari mesin ke depannya karena perbandingan harga yang bagaikan bumi dan langit”, ujar Kurnia.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646