REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital. Hal ini seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan, bebeara hal yang perlu diwaspadai agar terhindar dari operasi penipuan keuangan antara lain, tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK atau dengan menghubungi Kontak 157).
“Termasuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : Percepat Pemulihan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Terima Bantuan Rp1 Miliar dari Pemprov Sulsel
Kemudian, menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Serta, segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
“Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir,” ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam) bertajuk Operation FRONTIER+.
Baca Juga : Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Walikota Munafri Tegaskan MHM 2026 Beri Kontribusi untuk PAD
Pelaksanaan operasi berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Dalam program ini IASC berkolaborasi bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada .
“Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” terang Hudiyanto.
Dalam operasi FRONTIER+ melibatkan sekitar 3.200 personel dengan menargetkan berbagai modus penipuan. Mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Baca Juga : Padukan Modifikasi dan Lifestyle, Yamaha Classy Modifest 2026 Siap Digelar di Makassar
Ia menyebutkan, dari hasil operasi bersama otoritas Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut telah berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun, menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
“Dalam operasi ini juga mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp 13.229 trilliun,” ujarnya.
Termasuk, membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan, serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau setara Rp2.832 trilliun.
Baca Juga : Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Ia menjelaskan, pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan. Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
“FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara,” tegasnya.
Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
