0%
logo header
Sabtu, 25 Maret 2023 04:17

Kemenkumham Sulsel Dampingi Pemeriksaan Substantif IG Kopi Arabika Asal Jeneponto

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Ahli Indikasi Geografis, bersama tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan proses pendampingan pemeriksaan substantif atas permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Rumbia di Kabupaten Jeneponto, kemarin. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Ahli Indikasi Geografis, bersama tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan proses pendampingan pemeriksaan substantif atas permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Rumbia di Kabupaten Jeneponto, kemarin. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan pendampingan pemeriksaan substantif atas permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Rumbia di Kabupaten Jeneponto.

Dalam proses pemeriksaan hadir Tim Ahli IG yakni Tri Reni Budiharti,ndan T. Didiek Taryadi, kemudian Sub Koordinator Pemantauan dan  Pengawasan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Idris. Selanjutnya dari Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel diwakili Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Zulhastanto dan Johan Komala.

Tim Ahli Indikasi Geografis Tri Reni Budiharti mengungkapkan, maksud dan tujuan dilakukannya pemeriksaan Substantif IG adalah untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen deskripsi IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dengan kondisi nyata di lapangan.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Proses pemeriksaan ini akan kita laksanakan selama dua hari berupa pemeriksaan langsung ke lapangan yakni di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto,” katanya dalam keterangannya, Jumat (24/03/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti dengan evaluasi atas hasil pemeriksaan substantif IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto. Evaluasi ini akan dilaksanakan di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto.

“Hasil evaluasi Tim Ahli IG dan DJKI menunjukkan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen deskripsi IG. Di antaranya terkait abstrak, pendahuluan, SK MPIG, dan kode keterunutan IG,” jelasnya.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Menanggapi hasil evaluasi pemeriksaan substantif tersebut, pihak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis MPIG dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimis dapat segera menyelesaikan perbaikan dokumen deskripsi IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto tersebut. Sehingga dalam rapat penentuan oleh Tim Ahli IG, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto mampu lolos dan diterima permohonannya sehingga dapat segera memiliki Hak Indikasi Geografis yang dibuktikan dengan Sertifikat Indikasi Geografis.

Sebab, jika permohonan IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto ini diterima, maka akan semakin memperkaya khazanah IG produk kopi asal Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi terdapat tiga terdaftar produk kopi asal Sulawesi Selatan. Antara lain, Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, dan Kopi Arabika Bantaeng. Selain itu masih terdapat empat produk kopi yang masih dalam proses permohonan, yakni Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai, Kopi Arabika Seko, dan Kopi Arabika Latimojong Luwu.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646