0%
logo header
Sabtu, 19 November 2022 19:48

Kemenkumham Sulsel Dorong Pencatatan KIK di Kepulauan Selayar

Chaerani
Editor : Chaerani
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pertemuan dengan Disparbud Kabupaten Kepulauan Selayar. Pertemuannya membahas percepatan pencatatan KIK kedepannya. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pertemuan dengan Disparbud Kabupaten Kepulauan Selayar. Pertemuannya membahas percepatan pencatatan KIK kedepannya. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR — Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terus mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Upaya ini pun dengan aktif melakukan safari koordinasi terkait KIK. Salah satunya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Koordinasi yang dilakukan pun dengan melakukan pertemuan bersama jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Hadir langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dan Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin. Keduanya disambut langsung Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar Hizbullah Kamaruddin didampingi jajaran.

Baca Juga : Kodim 1415 Selayar Gelar Bazar Ramadan dibuka Pangdam XIV Hasanuddin Melalui Vidcom

“Pencatatan KIK ini kita dorong untuk melindungi aset budaya daerah dengan mencatatkan sebagai KIK,” kata Nur Ichwan dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (19/11/2022).

Apalagi, lanjut Nur Ichwan, hingga saat ini belum ada KI Komunal asal Selayar yang tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Pencatatan KI Komunal ini penting untuk menghindari klaim dari negara lain. Kami akan mendorong agar di 2023, Selayar bisa menjadi salah satu kabupaten yang memiliki jumlah KIK terbanyak di Sulsel,” tegasnya.

Baca Juga : Imigrasi Makassar Dirikan Posko Haji untuk Layanan Paspor CJH

Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Sirajudin. Ia menilai, di Selayar terdapat Potensi Indikasi Geografis (IG) dan Sumber Daya Genetik yang memiliki nilai ekonomi menjanjikan. Salah satunya yakni Jeruk Keprok Selayar yang masyhur karena rasanya yang segar dan manis.

“Potensi-potensi KI tersebut perlu dilindungi agar bisa mendapat perlindungan hukum. Jangan sampai ada pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian bergerak untuk mendaftarkan,” tutur Sirajuddin.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar Hizbullah mengaku optimis mampu menjawab harapan dan tantangan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel. Apalagi, ada beberapa potensi KI Komunal yang sudah disiapkan untuk didaftarkan di Kemenkumham.

Baca Juga : Peringati HUT Persit KCK ke-77, Pengurus Persit Selayar Tabur Bunga di Makam Taman Makam Pahlawan

Di antaranya, Pesta Rakyat Anjala Ombong, Tradisi Lisan Dideq, Musik Kelong Batti-Batti, Bela Diri Tradisional Kontaw, dan Permainan Tradisional Attojeng.

“Kami harap hal tersebut dapat segera terwujud dalam waktu dekat,” tegas Hizbullah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646