0%
logo header
Selasa, 28 Juni 2022 10:31

Kepemilikan Lahan Objek Wisata Pantai Marana di Sinjai Saling Klaim

Pantai Marana, Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur. (Istimewa)
Pantai Marana, Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Objek Wisata Marana yang merupakan aset Pemerintah Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diklaim jadi milik pribadi.

Aset milik Pemerintah Desa tersebut diklaim dan diperjualbelikan setelah diduga muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Wahid pada tahun 2016 lalu hingga sekarang.

Kepala Desa Passimarannu, Andi Syamsul Bahri menyebutkan, objek tanah seluas 6 hektar di Pantai Marana itu terdapat kesepakatan akta jual beli dengan nominal 90 juta dari hasil penjualan oleh beberapa pihak. Namun, pihaknya tetap kokoh dengan bukti SPPT bahwa Pantai Marana merupakan aset Desa.

Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra

“Aneh, orang luar mengklaim lahan Pantai Marana sebagai miliknya. Bahkan, ada jual beli yang nyata-nyata menjadi Aset Desa. Saya duga Bapenda Sinjai bersekongkol mengeluarkan penerbitan dua SPPT,” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sinjai, Senin (27/6/2022) kemarin.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai, Asdar Amal membantah telah mengeluarkan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam satu Objek.

“Tidak mungkin ada dua SPPT Pantai Marana muncul dalam satu objek. Sebab, produser untuk penerbitan harus dari rekomendasi dari Pemerintah Desa dan harus sesuai syarat dengan standar operasional prosedur (SOP),” ungkapnya.

Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa

“Jika benar ada dua SPPT muncul maka Pemerintah Desa bisa mengklaim dan membatalkan SPPT sebelumnya selama memenuhi syarat dan prosedur,” sambungnya.

Menurutnya Asdar, pihaknya tidak bisa menghalangi orang untuk membayar pajak, tetapi perlu dipahami SPPT itu bukan menjadi dasar kepemilikan tanah tetapi hanya untuk membayar pajak.

Sementara itu, nama SPPT PBB Pantai Marana yang diduga atas nama Wahid yang dikonfirmasi membenarkan jika nama itu memang benar dirinya.

Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur

Ia mengakui jika lahan seluar 1,6 hektar yang menjadi obyek wisata Pantai adalah miliknya. Bahkan, pajak SPPT selalu dibayarnya setiap tahun.

“Kenapa baru kali ini dipersoalkan, padahal pengurusan dokumen itu diketahui oleh Pemdes Passimarannu dimasa Andi Fajar dan ditandatangani oleh Pak Camat Sinjai Timur,” ucapnya saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (28/06/2022).

“Salah jika Pemerintah Desa Passimarannu, kata Wahid, mengklaim bahwa itu aset Desa sebab asal mula lokasi itu merupakan tanah garapan dikelola oleh warga atas nama Husen yang ditanami Pohon Kelapa dan tanpa disertai oleh dokumen,” tegasnya.

Baca Juga : Jalan Poros Sinjai – Malino Nyaris Terputus, BPBD Keluarkan Imbauan

Untuk itu, ia telah menawarkan beberapa opsi yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Passimarannu salah satunya jika ingin dikelola kembali harus ada bagi hasil.

“Jika ada niat untuk mengambil objek wisata tersebut sebagai aset, Pemdes Passimarannu harus membayar Rp250 juta,” pungkasnya.

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646