0%
logo header
Senin, 27 Juni 2022 22:22

Kerap Edarkan Sabu, Warga Sawit Raya Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi

Pelaku pengedar Sabu bersama barang bukti saat diamankan di Polres Kotawaringin Timur. (Istimewa)
Pelaku pengedar Sabu bersama barang bukti saat diamankan di Polres Kotawaringin Timur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial R (40), warga Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diringkus Satresnarkoba Polres Kotim, pada Minggu (26/06/2022) kemarin.

Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan karena tersangka dilaporkan kerap mengedarkan narkoba.

“Kami dapat informasi dari warga, setelah kami selidiki, kami menemukan orang yang mencurigakan di tempat kejadian. Tersangka R sedang berada di tepi jalan ketika ditangkap dan digeledah petugas”, ungkap Made Rudia.

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

“Saat digeledah kami menemukan tiga bungkus plastik klip putih yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 14.26 gram”, jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Jupiter Z warna biru milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim.

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646