REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial R (40), warga Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diringkus Satresnarkoba Polres Kotim, pada Minggu (26/06/2022) kemarin.
Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan karena tersangka dilaporkan kerap mengedarkan narkoba.
“Kami dapat informasi dari warga, setelah kami selidiki, kami menemukan orang yang mencurigakan di tempat kejadian. Tersangka R sedang berada di tepi jalan ketika ditangkap dan digeledah petugas”, ungkap Made Rudia.
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
“Saat digeledah kami menemukan tiga bungkus plastik klip putih yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 14.26 gram”, jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Jupiter Z warna biru milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim.
