REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Muh Fuad Arfandi menghadiri rapat koordinasi pajak daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Selasa (20/8/2024).
Rapat ini membahas kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Opsen Pajak Daerah yang direncanakan akan diterapkan pada tahun 2025 nanti.
Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan teknis dalam menghadapi perubahan kebijakan pajak yang akan datang.
Baca Juga : BI Sulsel Rekomendasi Pacu 3 Industri Unggulan Bawa Ekonomi Daerah Bertumbuh
Menurut Fuad, Bapenda Kota Makassar berkomitmen untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemprov Sulsel dalam mempersiapkan segala aspek yang diperlukan demi menyukseskan Opsen Pajak Daerah di Makassar.
“Kita siap untuk itu,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, opsen diketahui merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB.
Baca Juga : 1.236 Pendaftar Beasiswa Kalla 2026, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah yang penerimaannya untuk kabupaten/kota dengan tata cara pemungutan opsen diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)
