0%
logo header
Jumat, 23 September 2022 11:15

KPK Tangkap Tangan Hakim Agung, Sita Barang Bukti Mata Uang Asing

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Gedung KPK. (kabar24)
Gedung KPK. (kabar24)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lingkup Mahkamah Agung. Dalam OTT ini, sejumlah orang diamankan di dua kota, Jakarta dan Semarang.

“Hari ini KPK melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) kemarin.

“OTT ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Ghufron juga mengatakan, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ujarnya.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam OTT ini pihaknya turut menyita barang bukti mata uang asing. KPK menduga uang ini berkaitan dengan pemberian suap.

“Dalam OTT  ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” terang Ali.

Ali menambahkan, saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Dengan demikian, sejak awal 2022 KPK telah menggelar sembilan kali OTT. Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, serta Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. KPK juga melakukan OTT kepada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646