REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi pembentukan badan adhoc dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Kamis (10/11/2022).
Ketua KPUD Muna, Kubais, mengatakan sosialisasi SIAKBA dilaksanakan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
“Penggunaan aplikasi SIAKBA sangat penting untuk diketahui seluruh masyarakat secara umum, karena menjadi pembeda dengan Pemilu pada tahun tahun sebelumnya. Dimana seluruh informasi terkait pembentukan badan adhoc dapat diakses hanya dengan menggunakan aplikasi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Untuk saat ini pihak KPUD Muna bakal gencar untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat dalam rangka pengenalan tentang penggunaan aplikasi Siakba. Nantinya, akan ada pelaksanaan simulasi terkait tata cara penggunaanya.
“Pendaftaran Badan Adhoc KPU di Pemilu 2024, diperuntukan PPK maupun PPS. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web, SIAKBA,” ujarnya.
Adapun pada pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang, sesuai aturan, PPK, PPS dan KPPS umurnya dibatasi minimal 17 dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
“Selain itu mereka juga belum pernah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS,” katanya.
“Saat ini pembentukan badan adhoc masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Yang disampaikan sekarang ini sebatas syarat-syarat umum yang disampaikan pada masyarakat. Tandasnya. (*)
