0%
logo header
Jumat, 16 Juni 2023 20:05

KUPTB Samsat Muna Ingatkan Masyarakat Lakukan Pemutihan PKB

Syukur Alwan (kiri). (Foto: Rustam / Republiknews.co.id)
Syukur Alwan (kiri). (Foto: Rustam / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Unit Pelaksana Terpadu Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Muna, kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang mulai berlaku 22 Mei-31 Juli 2023.

Pemutihan PKB itu, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 268 Tahun 2023.

Kepala UPTB Samsat wilayah Muna Syukur Alwan menerangkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang meliputi bebas tunggakan pajak, bebas sangsi administrasi pajak, bebas biaya balik nama, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Adapun syarat yang harus dilengkapi para penunggak pajak adalah foto copy KTP wajib pajak, STNK asli, BPKB asli atau foto copy dan laporan kepolisian bagi yang kehilangan STNK.

“Pemutihan ini adalah penghapusan denda. Bagi yang tunggakannya 2-5 tahun, melalui program ini, cukup bayar satu tahun,” kata Syukur Jumat (16/06/2023).

Menurut Syukur, adanya pemutihan pajak kendaraan itu sendiri tidak lain untuk memudahkan pemilik kendaraan terkait masalah ke tunggakan pajak yang belum dibayarkan ditahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya

“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat datang langsung ke Samsat untuk melakukan pemutihan pajak kendaraannya,” ujarnya.

“Tahun ini, Samsat Muna ditargetkan dapat mengahasilkan pendapatan dari PKB sebesar Rp30 miliar. Target itu, lebih besar bila dibanding tahun 2022 yang hanya mencapai Rp20 miliar,” jelasnya.

Saat ini yang sudah kita kumpulkan sebesar Rp18 miliar. Insya Allah, target Rp30 miliar itu bisa tercapai, dengan besarnya antusias wajib pajak,” tandasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646