REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan aturan pasar modal.
Sanksi tersebut telah dikeluarkan pada 16 Oktober 2026 kepada tiga emiten di Pasar Modal Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Surat sanksi tersebut pun telah diberikan secara langsung kepada pihak melanggar di Kantor OJK Jakarta. Penyerahan surat sanksi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, disaksikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Suhasto.
Baca Juga : Siapkan SDM Hadapi Dunia Kerja, Yamaha Gelar SMK Incoming dan Seminar Bengkel Umum di Bone
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengungkapkan, pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun. Selain itu sanksi juga diberikan kepada inisial R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Kemudian, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Sementara, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Baca Juga : AMPI Solid Dorong Nurhaldin Pimpin Golkar Makassar
Ia menambahkan, selain pihak-pihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN. Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 Anggota Bursa, dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.
“Sembilan anggota bursa dimaksud adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI,” ungkapnya, dalam keterangan resminya, Kamis, (22/10/2026),
Adapun pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada Direktur PT HPS.
Baca Juga : Komitmen Jaga Keanekaragaman Hayati, KALLA Terima Penghargaan dari InTechSEA 2026
“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” jelasnya.
Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” terang Sekar.
Baca Juga : Digiplus Hadirkan 2 Gerai Free Standing Store di Makassar, Konsumen Kian Muda Berbelanja Gadget
OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.
