0%
logo header
Selasa, 17 Oktober 2023 09:34

Menanti Kemudahan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Menanti Kemudahan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Oleh: Fanny Cahya Kharismana (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Gambir Dua)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Perubahan merupakan sebuah keniscayaan yang selalu terjadi di dalam kehidupan.

Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat, perubahan dunia perekonomian dan perilaku kehidupan sosial bermasyarakat menjadi salah satu alasan organisasi sekelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga wajib melakukan adaptasi. Sistem perpajakan yang existing tidak dapat sepenuhnya menjawab semua perubahan. Hal ini yang mendasari DJP melakukan Reformasi Birokasi di bidang perpajakan.

Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022

Reformasi Perpajakan ini sejatinya merupakan Reformasi Perpajakan Jilid Ketiga yang dimulai dari tahun 2017 dan masih berlangsung sampai dengan sekarang. Reformasi Perpajakan bertujuan untuk mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel. Selain pembaharuan terkait Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), terdapat 5 (lima) pilar perubahan yaitu Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis dan Peraturan Perundang-undangan.

Tidak semua perubahan tujuannya semata-mata untuk meningkatkan sumber penerimaan perpajakan, namun juga memiliki tujuan lain seperti memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan dalam regulasi yang baru adalah terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

Baca Juga : Aspek Perpajakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat

Perhitungan PPh Pasal 21 selama ini dirasakan sangat rumit oleh Wajib Pajak dengan memperhitungkan tarif progresif, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Biaya Jabatan, Pegawai Tetap dan Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Bonus/Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Pindah maupun baru bekerja dan lain sebagainya. DJP menyebutkan hingga 400 (EmpatRatus) skema perhitungan dapat terjadi atas pemotongan PPh Pasal 21.

Ketentuan terkait Pemotongan PPh Pasal 21 existing yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sendiri sudah tidak relevan dengan banyaknya ketentuan diatasnya yang telah berubah dengan berlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan dibawahnya.

Hal ini juga yang mendasari DJP untuk melakukan penyederhanaan Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 melalui pemberlakuan TER yang saat ini masih dalam tahap persetujuan atasRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

TER ini sendiri akan diterapkan untuk masa pajak Januari sampai dengan November dengan cara mengalikan TER dengan besaran Penghasilan Bruto untuk dapat menentukan besaran PPh Pasal 21 terutang. Sementara untuk masa pajak Desember dan pegawai yang berhenti bekerja besaran PPh Pasal 21 terutang tetap dihitung menggunakan mekanisme perhitungan normal, yaitu dengan menghitung Penghasilan Bruto dikurangkan dengan Biaya Jabatan dan PTKP baru dikalikan tarif PPh Pasal 21 sesuai dengan lapisan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

TER ini nanti akan ditentukan oleh DJP berdasarkan besaran jumlah penghasilan dan PTKP Wajib Pajak. Menarik untuk ditunggu apakah ketentuan ini dapat merubah stigma Perhitungan PPh Pasal 21 yang rumit menjadi jauh lebih mudah bagi Wajib Pajak.

Serta bagaimana kesiapan DJP terkait aplikasi pelaporannya, mengingat PPh Pasal 21 selama ini masih menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 yang merupakan satu-satunya e-SPT yang masih digunakan. Diharapkan aplikasi berbasis web-based seperti E-Bupot untuk sarana administrasi PPh Pasal 21 segera dapat diwujudkan dengan skema perhitungan berbasis ketentuan yang baru nantinya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646