0%
logo header
Selasa, 13 Agustus 2024 13:50

Menuju Pemilu Serentak 2024, Pj Sekda Makassar Tegaskan ASN Wajib Netral

Rizal
Editor : Rizal
Pj Sekda Makassar, Firman Pagarra saat menghadiri deklarasi komitmen netralitas ASN/TNI/POLRI jelang Pilkada serentak 2024 yang digelar Bawaslu Makassar di Hotel Horison Ultima, Senin (12/8/2024). (Foto: Istimewa)
Pj Sekda Makassar, Firman Pagarra saat menghadiri deklarasi komitmen netralitas ASN/TNI/POLRI jelang Pilkada serentak 2024 yang digelar Bawaslu Makassar di Hotel Horison Ultima, Senin (12/8/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi sikap netralitas dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua unsur partai politik.

Penekanan tersebut disampaikan langsung Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan terkait deklarasi komitmen netralitas ASN/TNI/POLRI dalam pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024 yang digelar Bawaslu Makassar di Hotel Horison Ultima, Senin (12/8/2024).

Firman didaulat menjadi narasumber bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, serta Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Letnan Kolonel Infanteri Lizardo Gumay.

Baca Juga : Danny Pomanto Berbagi Ilmu Peduli Lingkungan dan Transformasi Digital Bersama GP Ansor Sulsel

Pada kesempatan itu, Firman menegaskan bahwa pemilu serentak tahun 2024 ini harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Karena menurutnya, ASN yang netral menjamin terwujudnya birokrasi yang kuat.

“Pemkot Makassar memiliki 13.885 ASN dimana memang sangat bisa terjadi miss menjelang pemilu. Tapi kami yakin semangat reformasi birokrasi akan diwujudkan oleh ASN kami yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang kekerabatan atau kesukuan dengan calon melahirkan politik identitas,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan penyebabnya masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak seperti digunakannnya pemilu sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan.

Baca Juga : DPRD Makassar dan Pemkot Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN Politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu.

“Tapi saya tekankan jika masyarakat menemukan unsur-unsur ketidaknetralan dari pihak ASN tolong dilaporkan dan kami akan tindak tegas sesuai aturan di Pemkot Makassar. Intinya kami berkomitmen menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” ungkapnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama yang disaksikan oleh pihak Kejari Makassar dan Bawaslu. Dilanjutkan dengan pembacaan ikrar netralitas pegawai yang diikuti seluruh peserta. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646