REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak pernah ada habisnya.
Buktinya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna kembali menangkap satu terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial A (33) Warga Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Kasat Narkoba Polres Muna IPTU Junaedi, menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka. Dari dasar informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sehingga pelaku ditangkap.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
“Pelaku ditangkap di kediamannya Jumat 22 Juli 2022 sekitar jam 14.30 wita,” kata Kasat Narkoba, IPTU Junaedi, kepada Republiknews.co.id, Selasa (26/07/2022).
“Pelaku tertangkap tangan sebanyak 20 saset sabu yang disimpan di dalam rumahnya. Semua yang dilakukan pelaku berdasarkan petunjuk dan arahan dari pemilik sabu, pemilik kini dalam penyelidikan,” jelasnya.
Lanjut tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
“Sedangkan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupah 20 saset sabu dengan berat bruto 9,82 gram, sebuah handphone dan uang tunai sebanyak Rp300 ribu,” pungkasnya.
