0%
logo header
Senin, 12 April 2021 14:39

Miliki Tembakau Sintetis, Dua Pelajar di Luwu Timur Dibekuk Polisi

Miliki Tembakau Sintetis, Dua Pelajar di Luwu Timur Dibekuk Polisi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melalui Satresnarkoba bersama dengan Bea Cukai Luwu Timur berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar atau penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis.

Kedua Pelaku yang masih berstatus pelajar diketahui bernama, Muh. Said Al Saleh (15 Tahun), warga Jl. Garuda Nomir 45, Desa Langkea Raya dan Muh. Taifiq, (14 tahun) warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Jody Titalepta mengatakan, barang bukti berupa satu sachet plastik ukuran sedang yang berisi tembakau sintetis dengan berat 5,06 gram serta satu baju warna putih dan satu bekas bungkusan kiriman atas nama Muh. Taufiq sebagai penerima.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Luwu Timur dan Bea Cukai Luwu Timur, bahwa dilokasi pelaku ditangkap ada paket yang mencurigakan yang dikirim via jasa pengiriman barang TIKI,” ungkap Jody.

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya setelah barang bukti tersebut diperlihatkan kepada kepada kedua pelaku. Pelaku saat ini sudah diamakan di Mapolres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Asril)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646