REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan melakukan penuntutan terhadap DD (24) terkait kasus penikaman kepada Kapolsek Towea, Ipda La Ode Ali Musmin.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Agus R Sanjaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Minggu depan baru dilakukan sidang tuntutan terhadap DD,” kata Agus pada saat ditemui republiknews.co.id di ruangan kerjanya, Jumat (03/06/2022).
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
“Untuk Pasal yang disangkakan 351 Ayat 1,” singkat Agus.
Diberitakan sebelumnya, Penikaman itu terjadi pada saat Musmin melintas di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan menggunakan mobil bersama anak dan istrinya pada bulan lalu Sabtu (05/03/2022), sekira pukul 22.45 Wita.
Kapolsek ditikam DD karena tersinggung diklakson saat tengah menenggak miras bersama teman-temannya di tengah jalan.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
“Akibat penikaman itu, korban mengalami luka sobek pada lengan kirinya, dengan kedalaman luka 1 cm dengan lebar luka mencapai 1 cm,” pungkasnya.
