0%
logo header
Selasa, 21 Mei 2024 12:20

Minta Haknya Segera Dipenuhi, Ratusan Buruh Padati Kantor DPRD Kutim

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Ratusan Buruh memadati halaman Kantor DPRD Kutim memperingati Mayday, Rabu (01/05/2024). (Istimewa)
Ratusan Buruh memadati halaman Kantor DPRD Kutim memperingati Mayday, Rabu (01/05/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA – Di peringatan Hari Buruh Sedunia atau yang biasa disebut dengan Mayday, Rabu (01/05/2024) laku, dari pantauan awak media saat itu. Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah dipadati ratusan demonstran yang notabennya adalah para buruh se Kutim yang menuntut hak-hak mereka agar segera dipenuhi.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk penolakan undang-undang omnibus law dalam cluster UU Cipta Kerja, menentang kenaikan pajak nasional, serta menuntut percepatan pembentukan peraturan bupati ketenagakerjaan Kutai Timur.

Serikat buruh yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain PPMI, KASBI, FPE KASBI, FPPK SBSI, dan SPB. Aksi ini menjadi panggilan keras dari buruh untuk mendapatkan perhatian dan solusi dari pemerintah terkait dengan masalah-masalah yang mereka hadapi.

Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha

“Kami juga menuntut menghapus atau menertibkan pengetap liar di SPBU Kutai Timur dan mendesak Pemerintah Kabupaten menentukan pertumbuhan ekonomi tiap tahun,” pungkas Andre selaku koordinator aksi buruh kepada awak media di Halaman Kantor DPRD Kutim.

Selain itu, para buruh juga menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal. Menurut Andre, tuntutan mereka mencerminkan kegelisahan yang dirasakan oleh kaum buruh selama ini.

“Tuntutan kami ini sesuai dengan keresahan yang kami rasakan selama ini. Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mau membuka telinga dan mendengarkan serta merealisasikan tuntutan kami,” terangnya.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Andre menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim harus membuka telinga dan merespons tuntutan mereka dengan serius. Dia juga menyoroti pentingnya Peraturan bupati (Perbup) tentang ketenagakerjaan Kutim sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah tersebut.

“Selain itu, ini juga dapat membantu kami kaum buruh. Jadi kami mohon kepada mereka yang berwenang dengarkanlah aspirasi kami ini,” ungkapnya.

Disamping itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan, saat ditemui pada Selasa (21/05/2024) mengungkapkan, saat itu pihaknya meminta perwakilan buruh untuk masuk ke Ruang Hearing, Langkah ini diambil untuk membahas terkait tuntutan buruh dan mendengar penjelasan lebih seksama dari pemerintah daerah maupun DPRD Kutim.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Saat aksi demo Buruh beberapa minggu lalu, Kami ajak mereka (buruh) masuk ke ruang Hearing, supaya apa yang mereka sampaikan bisa kita diskusikan dan cari solusinya bersama-sama serta mendengarkan penjelasan dari pemerintah daerah terkait tuntutan buruh,” imbuhnya.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan oleh buruh harus benar-benar diperhatikan, agar buruh di Kutim bisa lebih sejahtera.

“Kita ingin para buruh yang ada di Kutim bisa lebih sejahtera dan tentunya kesejahteraan buruh harus menjadi perhatian pemerintah,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646