REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Puluhan wartawan media masa cetak dan Online geruduk Kepolisian resor (Polres) Muna untuk segera menangkap pelaku intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat (16/06/2023) lalu.
Ahmad, wartawan Kolakapos mengatakan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, selain diatur, jurnalis dalam melaksanakan peliputan juga dilindungi undang-undang (UU) pers nomor 40 tahun 1999.
Jika ada yang mencoba menghalangi apalagi sampai mengintimidasi jurnalis, jelas aksi premanisme tersebut telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
“Pada pasal 18 di undang-undang pers jelas siapa saja yang menghalangi itu telah melawan undang-undang. Untuk itu kedatangan kami mendesak Polres Muna segera menangkap pelaku,” kata Ahmad, ditemui saat usai menggelar aksi demonstrasi, Senin (19/06/2023).
Senada, Yafrudin Yaddi Wartawan Suarakpk, meminta untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa dan telah dilaporkan kelima rekannya itu.
“Jangan resah dengan kehadiran jurnalis. Untuk apa takut kalau tidak salah. Yang perlu diingat oleh semua pihak, kami tetap profesional dalam menjalankan tugas,” ucap wartawan yang karib disapa Bang Yaf itu dalam orasinya.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin berjanji akan segera menuntaskan kasus Intimidasi yang dialami lima wartawan saat melaksanakan tugasnya di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa.
Untuk pelaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan.
“Sudah kami panggil pelaku, hari ini sudah kami layangkan suratnya. Percaya kami, kamiĀ pasti tuntaskan kasus ini,” ungkap Mulkaifin. (*)
