0%
logo header
Kamis, 05 September 2019 15:45

Miris, Keluarga Murid Keroyok Guru SD di Gowa

Keluarga murid yang mengeroyok Guru di dalam Ruang Kelas SD Pa'bangiang, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (05/09/2019).
Keluarga murid yang mengeroyok Guru di dalam Ruang Kelas SD Pa'bangiang, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (05/09/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kasus kekerasan terhadap guru kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Astiah (40) guru kelas 5 Sekolah Dasar (SD) Pa’bangiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (04/09/2019) kemarin. Dirinya dianiaya oleh keluarga muridnya sendiri.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Ia menjelaskan kejadian tersebut berawal dari salah satu siswa yang merupakan adik kedua pelaku terlibat perkelahian dengan siswa lain.

“Kedua pelaku adalah bersaudara, mereka tidak menerima adiknya diperlakukan seperti itu oleh siswa lain. Jadi dia mengadu kepihak sekolah namun merasa tidak puas dan terjadilah penganiayaan didalam kelas,” kata Tambunan, Kamis (05/09/2019).

Baca Juga : OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Evaluasi Dampak Konflik di Timur Tengah

Sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Ibu pelaku yang ditemani oleh kedua anaknya (tersangka) yakni perempuan NV (20) dan APR (17) terlebih dahulu datang dengan nada marah keruang kepala sekolah memprotes kejadian yang dialami anaknya yang sebelumnya terlibat perkelahian dengan siswa lain.

Karena merasa tidak puas dengan penjelasan kepala sekolah, kedua pelaku ingin melampiaskan kemarahannya kepada siswa yang bertengkar dengan anaknya, namun dihalangi oleh korban.

“Menurut pengakuan beberapa saksi, Ibu pelaku sempat menjewer kuping murid yang bermasalah dengan anaknya. Kemudian masuk ke kelas dan kedua anaknya yang merupakan pelaku mengeroyok korban,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Langsung Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Sementara itu akibat peristiwa penganiayaan, korban Astia mengalami luka memar diwajahnya dan telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Somba Opu.

“Jadi anaknya kemarin berkelahi dengan sesamanya siswa. Tapi ini orang tua tidak terima. Padahal sudah didamaikan,” jelasnya pula.

Kedua pelaku penganiayaan tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa berikut beberapa barang bukti saat pelaku menyerang korban.

Baca Juga : Wabup Gowa Ingatkan Tanggungjawab ASN di Hari Kesadaran Nasional

Akibat perbutannya kedua pelaku diancam hukum kurungan paling lama lima tahun enam bulan sesuai dengan pasal 170 KUHP Tentang penganiayaan. (yan)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646