0%
logo header
Minggu, 16 Maret 2025 22:49

Muchlis Misbah: Zakat Mendukung Kesejahteraan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (16/3/2025). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (16/3/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (16/3/2025).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber, yakni HM Yunus dan Sahruddin Said.

Muchlis mengatakan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam. Yang tak kalah penting bahwa zakat mendukung kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga : Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Husniah Lihat Langsung Bantuan Bedah Rumah di Bajeng Barat

“Zakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat asal dikelola dengan benar. Dalam hal ini lembaga pengelola zakat seperti Badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Makassar,” ujarnya.

Legislator Partai Hanura ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat masyarakat makin memahami tentang zakat dan mengerjakannya.

“Dengan pengelolaan yang lebih optimal, dana keagamaan dapat semakin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan serta membangun ekonomi berbasis kemandirian umat,” papar Muchlis.

Baca Juga : Diduga Langgar Proses Penagihan Kredit, OJK Panggil PT Toyota Astra Financial

Sementara itu, HM Yunus mengharapkan zakat dirasakan di sejumlah sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya hingga tahap RT-RW akan dihadirkan Badan Amil Zakat.

“Dengan demikian, kesenjangan sosial dapat diminimalisir, jika masyarakat paham terkait pengelolaan dan mengeluarkan zakat sesuai tuntunan agama,” jelasnya.

Sahruddin Said selaku narasumber kedua menambahkan zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Baca Juga : Wabup Gowa Nilai Sensus Ekonomi yang Akurat Beri Kepastian Bantuan Bagi Pelaku Usaha

Zakat juga, jelas dia , terbagi ada dua jenis pertama zakat fitrah dan zakat harta adalah mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.

“Agama bukan sekadar urusan pribadi, melainkan kekuatan yang membentuk pembangunan secara lebih luas. Melalui ajaran dan praktiknya, agama mampu menjadi instrumen perdamaian, keadilan sosial, serta kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646