REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Selasa (26/3/2024).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengundang dua narasumber dalam sosialisasi ini. Kasubag DPRD Makassar Akbar Rasyid, dan pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar.
Dalam pemaparannya, Nunung Dasniar mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga. Sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka.
Baca Juga : Hingga Juni 2024, Transaksi Saham di Sulawesi Selatan Capai Rp9,36 Triliun
Pajak, kata dia, untuk mendorong pembangunan yang ada di Makassar. Jika pembayarannya mandek, maka Makassar minim pembangunan khususnya infrastruktur.
“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak ini,” katanya.
Ia berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.
Baca Juga : Usung Tema Energi Ramah Lingkungan, Pemprov Sulbar bersama PLN Gelar PLN Mobile Sulbar Run 2024
“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” demikian anggota Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar itu. (*)