0%
logo header
Rabu, 04 November 2026 22:14

OJK: Inovasi Aset Keuangan Digital Syariah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong potensi pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah yang memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru. Yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso dalam Sector-Focused Forum IAKD, kemarin.

Pertemuan yang mengangkat tema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital”, merupakan rangkaian dari pelaksanaan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Kota Makassar.

Baca Juga : Bupati Gowa: Pramuka Harus Perkuat Pembentukan Karakter Generasi Muda

Menurutnya, besarnya basis masyarakat Muslim, perkembangan industri keuangan syariah, dan pemanfaatan teknologi digital membuka peluang untuk memperluas layanan keuangan syariah, termasuk kepada generasi muda dan masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

“Inovasi juga diharapkan meningkatkan efisiensi, partisipasi investasi, serta transparansi pengelolaan aset,” lanjutnya.

Adi menekankan bahwa inovasi harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan menerapkan prinsip syariah sejak tahap perancangan produk atau sharia by design.

Baca Juga : Pencegahan Perkawinan Anak di Gowa Didorong Lewat Penguatan Keluarga dan Kader

“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” katanya.

Penilaian kesesuaian syariah perlu memperhatikan karakteristik, mekanisme transaksi, serta risiko setiap produk. Sertifikasi syariah suatu produk di luar negeri juga tidak otomatis berarti produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.

Olehnya, OJK mengarahkan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah secara bertahap dan terukur, sejalan dengan penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah serta arah pengembangan IAKD 2027–2031. Langkah ini mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta penguatan koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan.

Baca Juga : Kepastian Hukum Aset Makin Kokoh, PLN UIP Sulawesi Amankan 44 Sertifikat Tanah di Sultra

Pada tahap awal, pengembangan dapat mempertimbangkan model dengan aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas, termasuk potensi tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah untuk dikaji lebih lanjut.

“OJK juga menekankan bahwa regulatory sandbox merupakan sarana pengujian inovasi yang tetap perlu dibedakan dari penilaian kesesuaian syariah oleh lembaga terkait,” tegas Adi.

Ia menyebutkan, pada penguatan ekosistem tersebut semakin relevan seiring meningkatnya partisipasi masyarakat. Hingga September 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,48 juta, dengan nilai transaksi spot Rp30,56 triliun dan transaksi derivatif Rp5,8 triliun selama September 2026.

Baca Juga : Festival Musik Tradisi Indonesia: Merawat Musik Tradisi atau Merayakan Inovasi?

“Perkembangan ini perlu diimbangi penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, serta literasi dan pelindungan konsumen,” ungkapnya.

Untuk mendukung pengembangan tersebut, OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, asosiasi, dan industri.

Selain itu, OJK juga melakukan kajian bersama Cambridge Centre for Alternative Finance dan menyampaikan hasilnya kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Di samping penyelenggaraan Sector-Focused Forum IAKD, OJK juga menyelenggarakan dua kegiatan lainnya sebagai bagian dari rangkaian agenda di Makassar.

Baca Juga : Festival Musik Tradisi Indonesia: Merawat Musik Tradisi atau Merayakan Inovasi?

Pertama, pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri, yang melibatkan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital. Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan IAKD Syariah ke depan, termasuk rencana penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah 2027–2031.

Kedua, dialog Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar. Dialog yang melibatkan pimpinan Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo), International Labour Organization (ILO), dan AFTECH tersebut dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pemanfaatan ekosistem digital dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha rumput laut di wilayah tersebut.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646