0%
logo header
Jumat, 27 Februari 2026 20:07

OJK Komitmen Perkuat Pelindungan Konsumen Dalam Pemanfaatan Produk Keuangan

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebagai upaya memperkuat penegakan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan berbagai perintah dan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Berdasarkan data yang ada di sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah menjatuhkan 184 peringatan tertulis kepada 149 PUJK. Kemudian memberikan 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta mengenakan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kepatuhan serta perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Selain penjatuhan sanksi administratif, OJK juga mencatat adanya upaya penyelesaian pengaduan konsumen melalui penggantian kerugian. Dimana, secara data sebanyak 179 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 1.071 pengaduan.

Adapun dari total nilai pengembalian kerugian yang diberikan masing-masing mencapai Rp84,15 miliar, USD 23.253,02, dan SGD 27.364,53.

“OJK tentunya akan terus meningkatkan pengawasan serta memastikan setiap PUJK mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” tegas Friderica.

Baca Juga : Ini Tips dari PLN untuk Hitung Komponen Pembayaran Listrik dan Atur Pola Pemakaian

Sementara, dari sisi layanan konsumen, OJK juga mencatat tingginya aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan yang tersedia. Sejak 1 Januari 2025 hingga 19 Januari 2026, OJK menerima 573.999 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 61.869 merupakan pengaduan konsumen.

Jika dilihat berdasarkan sektor, pengaduan paling banyak berasal dari industri financial technology sebanyak 24.125 pengaduan, diikuti sektor perbankan dengan 22.716 pengaduan, perusahaan pembiayaan sebanyak 12.392 pengaduan, serta perusahaan asuransi sebanyak 1.755 pengaduan. Sementara itu, sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646