REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa sepanjang Maret 2026 OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri jasa keuangan.
Ia menyebutkan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,57 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada 1 Manajer Investasi, 1 Direktur Utama Manajer Investasi, 5 emiten, 1 perusahaan efek, 10 direksi emiten dan/atau perusahaan publik, 1 pengendali emiten atau perusahaan publik, 1 pihak lainnya, serta 2 akuntan publik.
Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa
“Selain denda, OJK juga menjatuhkan 4 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, 1 sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta 4 perintah tertulis,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Lebih lanjut, dalam rangka penegakan ketentuan atas pelanggaran manipulasi pasar, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15,9 miliar kepada 6 pihak perorangan. Selain itu, OJK memberikan 1 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan terkait pelanggaran tersebut.
“Kami juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin resmi,” sebutnya.
Baca Juga : Ini Tips dari PLN untuk Hitung Komponen Pembayaran Listrik dan Atur Pola Pemakaian
Secara kumulatif selama 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal berupa denda sebesar Rp62,78 miliar kepada 68 pihak. Selain denda, OJK juga menjatuhkan 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin, 4 sanksi administratif berupa pembekuan izin, 7 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis.
Di sisi lain, OJK juga melakukan penindakan terhadap keterlambatan pemenuhan kewajiban pelaporan dan ketentuan lainnya. Tercatat, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar Rp34,546 miliar kepada 165 pihak pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.
Selain itu, regulator juga memberikan 50 peringatan tertulis dan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non kasus.
Baca Juga : Puluhan Siswa SD Gamaliel Makassar Bergembira di Kids Hotel Adventure Aston
“Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.
