REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone resmi menetapkan oknum Polisi AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua perempuan.
AA yang saat ini bertugas di Polsek Patimpeng ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan setelah dilaporkan oleh perempuan berinisial AS (42) dan MR (45).
Tersangka diduga melakukan pencabulan saat kedua korban tidur di Ruang jenguk Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, Selasa (14/03/2023) pagi hari.
Baca Juga : Alhamdulillah! Pisang Cavendish yang Ditanam Warga di Bone dan Sidrap Telah Berbuah
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (17/03/2023).
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Bobby Rachman kepada awak media.
Bobby menjelaskan bahwa kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa AA dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Inovasi Peternakan di Cina Bone, Inseminasi Buatan Dikuatkan dengan Ketersediaan Pakan
Ia menjelaskan bahwa saat ini AA resmi ditahan di Rutan Mapolres Bone.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka juga telah kami tahan,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka diancam Pasal 289 KUHP sub 281 ayat KUHAP pasal 6 UU No 12 tantang tidak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga : Hadiri Buka Puasa Akbar dan Peringatan Malam Nuzulul Qur’an, Sofha Marwah Bahtiar Serahkan Sejumlah Bantuan
Tersangka Terancam PTDH
Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra, memastikan akan menindak tegas pelaku. Menurutnya, kepastian tersebut telah disampaikan oleh Kapolres Bone.
“Sesuai dengan pesan pak Kapolres, pelaku kami pastikan akan diberikan tindakan tegas, kami tidak bisa menduga sanksi apa yang diberikan yang pastinya sanksi tegas,” kata menambahkan.
Baca Juga : Peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 1445 Hijriah Tingkat Sulsel di Bone, Berbagi Bahagia dan Penghargaan
Senada disampaikan Kasi Propam Porles Bone, Iptu Ahyar ia menegaskan, sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti AA beragam.
“Sanksi kode etik tentunya pasti ada, apakah PTDH atau lainnya nanti setelah sidang kode etik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan akan memproses kasus tersebut secara cepat.
Baca Juga : Peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 1445 Hijriah Tingkat Sulsel di Bone, Berbagi Bahagia dan Penghargaan
“Proses kode etiknya akan kami percepat sesuai peraturan Kapolri, kalau perlu sebelum sidang pidana, sidang kode etik akan dilakukan,” tambahnya.
