0%
logo header
Senin, 10 Oktober 2022 12:31

OPINI: Kerja Sama Operasi, Wajibkah Menyampaikan SPT Tahunan?

Redaksi
Editor : Redaksi
OPINI: Kerja Sama Operasi, Wajibkah Menyampaikan SPT Tahunan?

Oleh: Taripar Doly, S.E., M.M. (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Badan dan Orang Asing)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Kerja Sama Operasi (KSO) atau konsorsium atau sering dikenal dengan nama Joint Operation (JO) adalah merupakan kerjasama dua badan atau lebih yang bersifat sementara dimana tugasnya hanya melaksanakan satu pekerjaan (proyek) tertentu sampai proyek tersebut selesai dilaksanakan.

Karena merupakan kerjasama dua badan atau lebih maka dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dikategorikan sebagai subjek pajak. Subjek Pajak dalam UU Pajak Penghasilan (Pasal 2 ayat (1)) mengkategorikan subjek pajak atas :

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan, dan
  4. Bentuk Usaha Tetap

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Jika kita melihat definisi badan dalam penjelasan Undang-Undang PPh adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Maka, dapat dikatakan bahwa  Kerja Sama Operasi (KSO) bukan merupakan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Jenis Bentuk  Kerja Sama Operasi

Bentuk Kerja Sama Operasi  terbagi atas dua jenis yaitu :

  1. Kerja Sama Operasi bersifast administrasi
  2. Kerja Sama Operasi bersifat bukan administrasi

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Kerja Sama Operasi Bersifat Administrasi

KSO jenis ini setiap kontrak dengan pihak pemberi kerja (Project Owner) ditandatangani atas nama KSO sehingga seolah-olah KSO merupakan entitas tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya.

Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas  KSO, bukan pada masing-masing anggota KSO. Terkait pembagian modal kerja atau pembiayaan, pengadaan peralatan, tenaga kerja, serta pembagian hasil sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan masing-masing yang disepakati dalam sebuah perjanjian KSO.

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

Kerja Sama Operasi Bersifat Bukan Administrasi

KSO jenis ini dalam prakteknya sering disebut sebagai konsorsium, di mana kontrak dengan pemilik proyek dibuat langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota sehingga KSO hanya bersifat sebagai alat koordinasi.

Tanggung jawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada masing-masing anggota. Pendapatan dan biaya proyek dibukukan oleh masing-masing anggota KSO. Tagihan ke pemilik proyek diajukan sendiri oleh masing-masing anggota KSO atau dapat juga diajukan melalui KSO namun faktur pajak dan bukti potong atas nama perusahaan masing-masing.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

KSO Administrasi Memiliki NPWP dan Kewajiban Perpajakan

Kerja Sama Operasi jenis Administrasi  tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperuntukan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), demikian halnya kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan apabila KSO memberikan sejumlah uang karena pekerjaan, kegiatan, atau jasa yang diberikan oleh subjek pajak.

Hal tersebut di atas dipertegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2000 tentang petunjuk pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak. Dalam paragraph 2 terkait fungsi NPWP khususnya pasal 6 ayat (1), (3) menyebutkan NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam adminitrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Disebutkan juga kewajiban perpajakan untuk KSO meliputi :

  1. Pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
  2. Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan/atau
  3. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal Kerja Sama Operasi (Joint Operation) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Bentuk KSO Tidak Wajib SPT Tahunan PPh Badan

Beberapa diskusi banyak menyimpulkan bahwasanya bentuk KSO wajib menyampaikan kewajiban perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Badan terlebih dengan keluarnya penegasan pada PER-04/PJ/2020  tanggal 13 Maret 2020 tersebut.

Namun, dengan ketentuan yang sama justru tersirat bahwa penegasan pengertian badan dalam pasal 1 angka 9 dalam PER-04/PJ/2020  “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint Operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.” Yang menambah KSO sebagai perwujudan dari pengertian badan adalah  untuk mengembalikan status subjek pajak pada substansinya kaitannya dengan administrasi perpajakan.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 42 ayat (4) poin b.3 PER-04/PJ/2020 bahwa pengurus dalam hal permintaan sertifikat elektronik menunjukan asli dan foto kopi SPT Tahunan Pajak  seluruh anggota KSO. Artinya kewajiban perpajakan khususnya SPT Tahunan PPh Badan  wajib disampaikan dalam hal ini bentuk KSO adalah masing-masing anggota KSO.

Dengan demikian, Kewajiban PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing  badan (perusahaan) yang menjadi anggota KSO tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya. Sementara Atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh KSO wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21/26 sebagaimana diatur dalam pasal 2  PER-14/PJ/2013 bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26  salah satunya terdiri dari Formulir 1721-V (Daftar Biaya) hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation). (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646