REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Terhitung dibulan februari 2021, dikabarkan instentif dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 dikurangi hingga 50 persen.
Hal ini diketahui dengan surat edar pemerintah, perihal permohonan perpanjangan pembayaran insentif dan santunan kematian bagi nakes dan PPDS, Senin (1/2/2021).
Menanggapi perihal tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham, jika perihal tersebut disayangkan.
Baca Juga : Bupati Gowa: Aspirasi Perempuan Perlu Diwujudkan dalam Program Nyata
Apalagi kata Aliyah, tenaga kesehatan adalah garda terdepan melawan covid-19 yang diketahui bersama, angka masyarakat yang terpapar virus tersebut kian mengalami peningkatan. Bahkan katanya, tak sedikit nakes yang harus berkorban nyawa.
“Kasian mereka (dokter dan nakes), tanggung jawab dan risiko kerja tinggi, malah insentifnya dikurangi. Bahkan tidak sedikit yang bertarung nyawa memerangi pandemi covid-19,” pungkas Aliyah, Rabu (3/2/2021).
Aliyah menyebutkan, jika pihaknya tak juga berhenti menyuarakan hak dokter dan nakes sebagai garda terdepan melawan covid-19.
Baca Juga : Makassar Lebih Sehat, Appi Minta KORMI Aktif Gelar Event di 15 Kecamatan
“Mereka harus diperhatikan dan diperjuangkan. Kasian mereka, kalau santunannya dipotong lagi,” tuturnya.
Rencananya pada tahun 2021 ini, insentif dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umur dan gigi masing-masing Rp5.000.000, sedangkan tenaga kesehatan lainnya hanya Rp2.500.000.
Sedangkan pada tahun sebelumnya insentif dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi masing-masing Rp10 juta, sedangkan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.(Asm)
