REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 1 Desa 100 Pekerja Miskin Rentan yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Gowa mendorong agar seluruh pemerintah desa dan kelurahan dapat menindaklanjuti program tersebut dengan maksimal.
Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini pun nantinya diperuntukkan bagi para pelaku-pelaku pekerja dengan kategori miskin, utamanya miskin ekstrim. Di antaranya, petani, pekerja lepas, wiraswasta, pedagang, nelayan, dan lainnya.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada aparat kecamatan hingga desa dan kelurahan akan pentingnya sebuah jaminan sosial untuk melindungi diri dalam menghadapi resiko-resiko sosial yang dapat menimpa para pekerja di manapun dan kapanpun.
Baca Juga : Di Gowa, Rangga Ingatkan Warga Bersama Kawal Pembangunan
“Kita tidak tahu resiko apa yang akan menimpa kita dalam bekerja, sehingga program ini, akan membantu para pekerja kita jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya saat hadir dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 1 Desa 100 Pekerja Miskin Rentan, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, kemarin.
Olehnya dirinya berharap melalui sosialisasi ini, para pemerintah camat, desa dan kelurahan bisa segera melakukan sosialisasi ke masyarakatnya, khususnya terkait manfaat yang akan diperoleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Semoga setelah dilakukannya sosialisasi ini bisa segera ditindaklanjuti agar bisa memberikan perlindungan dan risiko sosial kepada para pekerja kita,” harapnya.
Baca Juga : Liberti Sitinjak Ajak Pegawai Kemenkumham Sulsel Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kinerja
Sementara, Wakil Pimpinan Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulsel Nursalam Halim menjelaskan, dalam program ini pemerintah desa dalam periode setahun dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 pekerja miskin rentan dengan nilai sekitar Rp20 juta atau sekitar 2,31 dari anggaran desa atau kelurahan yang dikelola.
“Jadi pemerintah desa hanya menganggarkan 2,31 persen dari total anggaran di 2023 atau sebesar Rp20.160.000. Di mana secara rincian iurannya untuk satu orang pekerja senilai Rp201.600,” jelasnya.
Nur salam mengaku, program ini dianggap sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa dimana manfaatnya memberikan perlindungan dari resiko sosial dan ekonomi serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pekerja dan keluarganya.
Baca Juga : Berperan di Bursa Perdagangan Karbon, PLN Siap Jadi Garda Terdepan Turunkan Emisi
“Dengan mengikuti program ini, ada berbagai manfaat yang akan diperoleh bagi para pekerja miskin rentan, yakni perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, pulang, di tempat kerja, hingga lainnya,” katanya.