0%
logo header
Rabu, 16 Juli 2025 23:12

Pemkot Makassar Dorong Kota Informatif, Kominfo Genjot Penguatan Kapasitas PPID

Rizal
Editor : Rizal
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar sosialisasi penguatan kapasitas PPID di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025). (Foto: Istimewa)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar sosialisasi penguatan kapasitas PPID di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparansi pemerintahan.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digelar di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).

Sosialisasi ini diikuti jajaran PPID utama Dinas Kominfo dan admin PPID seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar

Kegiatan ini dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, mewakili Wali Kota Makassar. Hadir juga Kadis Kominfo Makassar, M Roem.

Dalam sambutannya, Ahmad Namsum menekankan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan legal kepada masyarakat.

“PPID harus mampu mengklasifikasi informasi secara tepat, memberikan layanan informasi sesuai standar, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Baca Juga : Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

Agenda tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman teknis mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tata cara penyelesaian sengketa informasi.

Ahmad Namsum pun optimistis, upaya ini akan membawa Makassar naik peringkat dari kategori Menuju Informatif menjadi Informatif pada indeks keterbukaan informasi publik nasional.

“Komitmen menuju kota informatif,  didukung berbagai pembenahan, mulai digitalisasi layanan, perbaikan infrastruktur pendukung, hingga peningkatan kapasitas aparatur,” tuturnya.

Baca Juga : PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture

Turut hadir Abdul Rasyid, tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjabarkan mekanisme hukum penanganan sengketa mulai dari keberatan administratif hingga ajudikasi di Komisi Informasi.

Sebagai bentuk penguatan, sosialisasi ini menghadirkan praktisi Komisi Informasi Khaerul Mannan yang memaparkan aspek teknis UU Keterbukaan Informasi dan best practice pengelolaan layanan informasi publik.

Sedangkan, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas Dinas Kominfo, Abdullah, menyebut masih tingginya angka sengketa informasi di Makassar menjadi indikator dua hal, tantangan sekaligus meningkatnya kesadaran publik.

Baca Juga : Gamifikasi dan Tantangan Mengajar Bahasa Indonesia kepada Generasi Z

Sepanjang 2025, tercatat 15 kasus sengketa informasi, dengan 10 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 4 kasus berlanjut ke tahap pembuktian.

“Ini mencerminkan masyarakat kita semakin kritis menggunakan hak atas informasi. Namun, juga menegaskan perlunya literasi dan penguatan kapasitas PPID agar sengketa dapat diminimalkan,” jelasnya.

Melalui langkah proaktif ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh OPD dapat semakin responsif, profesional, dan terbuka dalam menyajikan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646