0%
logo header
Sabtu, 02 September 2023 06:47

Pendaftaran Calon Anggota KPU 7 Daerah di Sulsel Resmi Dibuka, Ini Tahapannya

Rizal
Editor : Rizal
Tim seleksi calon anggota KPU di tujuh daerah di Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait tahapan pendaftaran di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (1/9/2023). (Foto: Istimewa)
Tim seleksi calon anggota KPU di tujuh daerah di Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait tahapan pendaftaran di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (1/9/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tujuh daerah di Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran bakal calon komisioner. Jadwalnya, mulai 2 hingga 13 September mendatang.

Adapun tujuh daerah tersebut masing-masing Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Makassar dan Parepare. Sementara susunan timsel terdiri atas Syamsurijal selaku ketua timsel, Mohammad Arif selaku sekretaris, serta Buhari, Hatta Fakhrurrozi dan Taslim selaku anggota.

Sekretaris Timsel, Mohammad Arif menjelaskan sejumlah persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh bakal calon komisioner yang ingin mendaftar. Salah satunya, minimal tamatan sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga : Di Hadapan Komunitas Perempuan MAJU Malangke Barat, Abang Fauzi Komitmen Prioritaskan Pendampingan UMKM

“Usianya pada saat pendaftaran harus berusia paling rendah 30 tahun. Tidak boleh kurang dari itu,” kata Arif saat menggelar konferensi pers di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (1/9/2023).

Persyaratan lainnya, kata Arif adalah berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik, sehat jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, serta mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Disinggung mengenai independensi timsel pada saat proses seleksi, Arif dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia mengklaim, timsel bukanlah barang titipan.

Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital

“Kami bukan barang titipan. Kami bekerja dengan menjaga integritas sehingga tidak ada istilah titip menitip,” demikian Arif.

Adapun tahapan pendaftaran calon anggota KPU Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Makassar dan Parepare dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 2-8 September mendatang. Selanjutnya, pendaftaran pada 2-13 September.

Penelitian administrasi dilakukan pada 2-20 September, perpanjangan pendaftaran jika kuota masih kurang pada 14-19 September, pleno penetapan hasil penelitian administrasi pada 21 September, serta pengumuman hasil penelitian administrasi pada 22-24 September.

Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp

Selanjutnya, seleksi tertulis dan tes psikologi pada 25 September-3 Oktober, penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 4-5 Oktober, pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 6-7 Oktober, serta masukan dan tanggapan masyarakat dibuka pada 6-11 Oktober.

Tahapan selanjutnya, yakni tes kesehatan pada 8-10 Oktober, wawancara pada 9-13 Oktober, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara pada 14-15 Oktober, pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara pada 16-17 Oktober, serta penyampaian nama calon anggota KPU daerah ke KPU RI pada 17-19 Oktober. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646