REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mengambil keputusan soal pengajuan pengunduran diri mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sigit mengatakan, ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu.
Saat ini kata Sigit, tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucap Sigit usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/08/2022) malam.
Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri.
Perihal pengunduran diri Sambo itu diterima langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Sigit.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Masih dalam kasus yang sama, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (*)
