REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Gowa berhasil meraih zona hijau dengan kualitas tinggi sebesar 79,62 poin. Pencapaian ini diterima pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.
“Untuk Kabupaten Gowa terkait penyelenggaraan pelayanan berhasil mendapat nilai akhir 79,62 atau zona hijau dengan kategori B (kualitas tinggi),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar saat berkunjung ke Kabupaten Gowa bersama Ombudsman RI dalam rangka penyampaian Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, kemarin.
Di Sulawesi Selatan sendiri dari 24 kabupaten dan kota yang ada, tercatat hanya empat yang mampu berada di zona hijau yaitu, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Soppeng dan Pinrang. Selebihnya ada daerah yang tercatat menerima zona kuning bahkan zona merah.
Baca Juga : Masyarakat Barru Inginkan Andi Sudirman Kembali Pimpin Sulsel
Dirinya menyebutkan, pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2022 kemarin, pihaknya melakukan penilaian pada tujuh unit penyelenggaraan pelayanan publik. Terdiri Puskesmas Pattallassang dengan nilai 82,66, Dinas Pendidikan dengan nilai 84,15, Dinas Kesehatan yang berhasil meraih nilai 80,13, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 78,15. Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan nilai 80,24, Puskesmas Pallangga dengan nilai 74,08 dan Dinas Sosial dengan nilai 77,92.
Kemudian dalam tahapan penilaiannya sendiri melihat empat aspek mulai dari input, proses, output dan pengaduan. Misalnya, dari dimensi input yakni berbicara tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya, dan ketersediaan sarana prasarana, serta proses pemenuhan terhadap standar pelayanan. Selanjutnya pada dimensi output melibatkan partisipasi masyarakat, sedangkan untuk dimensi pengaduan untuk mengukur sejauh mana kualitas penyelenggaraan pengaduan di masing-masing unit.
“Memang untuk 2022 kemarin terdapat perubahan instrumen penilaian, jika di 2021 ke bawah itu hanya melihat satu indikator saja, kini penilaiannya lebih komprehensif ada empat dimensi yang kita ukur,” jelasnya.
Baca Juga : Digelar 3 Kali, Ini Jadwal Debat Publik Cagub dan Cawagub Papua Selatan
Ia mengimbau, dengan hasil ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Gowa mampu meningkatkan pelayanan yang ada, terutama mencapai kualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat. Bahkan pencapaian tersebut bukan hanya pada tujuh unit pelayanan saja, tetapi bisa diterapkan kepada seluruh SKPD pelayanan.
“Kita ingin semua yang dicapai oleh beberapa SKPD ini bisa direplikasi oleh seluruh SKPD pelayanan yang ada, bahkan hingga di desa dan juga puskesmas-puskesmas karena penilaian nantinya kita tidak tahu akan mengambil unit mana lagi,” terangnya.
Sementara, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, penilaian dari Ombudsman merupakan ajang untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan daerah, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Progres Pembangunan Jembatan dalam Program TMMD ke-122 Sudah Capai 37 Persen
“Jadi penilaian yang setiap tahunnya dilakukan oleh Ombudsman ini sebenarnya mewarning diri kita bahwa kita kelebihan dan kekurangannya seperti apa. Sehingga kekurangan itu tentu harus menjadi sebuah motivasi untuk kita perbaiki di masa yang akan datang,” katanya.
Ia menegaskan, perolehan zona hijau yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dianggap tidak terlalu berarti apabila masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik itu sendiri. Sehingga ia mendorong agar seluruh pelayanan yang ada harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Zona hijau maupun zona kuning dan lain-lain itu tidak ada artinya kalau masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik yang kita berikan, apalagi pelayanan itu bersifat langsung dimana ketika bermasalah seluruh prestasi yang didapat oleh pemerintah dianggap tidak ada, namun jika pelayanan publiknya baik meskipun kita memiliki kekurangan maka tidak akan menjadi sebuah masalah bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Di Hadapan Komunitas Perempuan MAJU Malangke Barat, Abang Fauzi Komitmen Prioritaskan Pendampingan UMKM
Adnan berharap, SKPD yang masih meraih zona kuning atau dibawah angka 78 agar bisa menggenjot dan memperbaikinya, begitupun dengan SKPD lain agar mempersiapkan dengan baik jelang penilaian untuk 2023 ini yang dimulai pada Juli 2023 mendatang.
“Diingatkan kepada seluruh pimpinan SKPD yang sebelumnya tidak masuk dalam sampel, bisa saja nanti akan masuk agar belajar di SKPD yang penilaiannya baik sekaligus bisa mengecek kekurangan yang ada untuk diperbaiki secara internal dan jadikan ini untuk lebih baik lagi dalam rangka memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Terimakasih juga kepada seluruh SKPD yang sudah bekerja keras agar bisa dijaga dengan baik,” tutupnya.