REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Penemuan beras yang dikubur ini bermula dari laporan warga yang menjadi pemilik tanah bernama Rudi Samin. Mulanya, Rudi mendapatkan informasi adanya beras berkarung-karung yang ditimbun di tanah miliknya. Samin pun menyewa alat berat untuk menggali tanahnya dan menemukan beras berkarung-karung itu.
Proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok kini dihentikan polisi.
Pihak kepolisian menyebut, penghentian tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.
“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.
Proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok dihentikan polisi. Pihak kepolisian menyebut, penghentian tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat
“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.
“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” tutupnya.