0%
logo header
Selasa, 15 Februari 2022 20:58

Persempit Ruang Gerak Kendaraan Odol, Satlantas Polres Jeneponto Gencar Patroli

Rizal
Editor : Rizal
Satlantas Polres Jeneponto saat menertibkan kendaraan Odol belum lama ini. (Foto: Andi Nurul Gaffar/republiknews.co.id)
Satlantas Polres Jeneponto saat menertibkan kendaraan Odol belum lama ini. (Foto: Andi Nurul Gaffar/republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto gencar melakukan patroli untuk mempersempit ruang gerak terhadap kendaraan truk bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Jeneponto, Iptu Baharuddin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar dan rutin melakukan patroli.

“Untuk mempersempit ruang gerak truk yang bermuatan melebihi kapasitas daya muat dengan istilah Odol, maka kita terus patroli mobile,” kata Iptu Baharuddin, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sudah menindak sejumlah pengemudi yang mengangkut barang yang melebihi kapasitas muatan.

Saat patroli dan menemukan pelanggaran, kata Iptu Baharuddin, pihaknya langsung melakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran yang tertera pada Pasal 307 UU Lalu Lintas.

“Bunyi undang-undang tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” jelasnya.

Baca Juga : Sasar Komunitas Pengemudi Mobil Online, PLN Sosialisasikan Aplikasi PLN Mobile dan Promo Tambah Daya 50 Persen

Mantan Wakapolsek Batang itu mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan untuk bersama-sama menertibkan kendaraan Odol.

“Kalau menemukan pelanggaran Odol, kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Jeneponto. Bahkan melakukan pengukuran panjang dan lebar kendaraan untuk memastikan over dimensinya,” tambah Iptu Baharuddin.

Ia berharap kepada para pengusaha angkutan barang agar tidak melalukan pelanggaran tersebut karena dapat mengurangi usia penggunaan kendaraan bahkan sangat bisa terjadinya kecelakaan.

Baca Juga : Jaga Komisi Ojol di Level 20 Persen untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM

“Selain kecelakaan, juga bisa merugikan para pengusaha sendiri. Kalau muatan tidak sesuai kapasitas angkut kendaraan, kan biasa usia kendaraan itu tidak panjang digunakan. Selain itu juga dapat berdampak pada kerugian negara, karena jalan rusak akibat muatan truk melebihi tonase atau kapasitas jalan,” tutupnya. (*)

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646