REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sinjai akan dimulai di bulan Mei tahun 2021 atau bulan depan.
Berbagai persiapan telah dilakukan untuk mensukseskan hajatan tersebut salah satu diantaranya adalah rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Calon Kepala Desa (Cakades) nantinya diminta melaporkan dana kampanye.
” Jadi nantinya kita rancang setiap Calon Kepala Desa di Sinjai diminta menyampaikan atau melaporkan dana kampanye ke panitia desa,” Ucapnya, Plt. Kepala Dinas PMD Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat ditemui di ruangan kerjanya.
Baca Juga : Sekwan DPRD Sinjai Hadiri RPJPD 2025-2045
Selain laporan dana kampanye, Calon kepala desa juga diminta menyampaikan daftar nama Team Sukses atau relawan untuk melakukan setiap kegiatan kampanye di desa.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari konflik-konflik yang ada di desa serta meminimalisir politik uang saat tahapan Pilkades berjalan.
” Tujuan dilakukannya untuk menghindari konflik di desa antar pendukung pada saat pemilihan kepala desa serta untuk meminimalisir politik uang,” kuncinya.
Baca Juga : Di Peresmian Alun-alun Pemda Sinjai Salurkan Bansos Senilai Rp 482 Juta
Diketahui, Sebanyak 54 desa yang ada di kabupaten Sinjai akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan September mendatang tahun 2021. (Anto)