0%
logo header
Sabtu, 20 Januari 2024 16:52

Awas Kamera Polisi, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Sinjai

Sejumlah Kendaraan Saat berhenti di Traffic Lights di Kota Sinjai. (Ist)
Sejumlah Kendaraan Saat berhenti di Traffic Lights di Kota Sinjai. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara resmi mulai berlaku di Kabupaten Sinjai. Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dengan cara dipotret melalui kamera ponsel polisi.

Pemberlakuan tilang elektronik ini sudah
dimulai dibulan januari 2024 dan berlaku 25 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muh. Arsyad mengatakan penerapan tilang elektronik dilakukan secara mobile dengan menggunakan kamera Ponsel yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional.

Baca Juga : Aktor Dibalik Demo di KPU Sinjai Insial FR Menyerahkan Diri, Berikut Perannya

“Untuk titik personel kami mobile karena bukan pakai dari Traffic Lights akan tetapi melakukan patroli dengan menggunakan ponsel kamera handheld,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (20/1/2023).

Apabila ditemukan pelanggaran secara kasat mata seperti tidak memakai helm, berbonceng tiga dan aksi pelanggaran lainnya, petugas akan memotret dengan menggunakan kamera ponsel.

Selanjutnya, pelanggar ini akan diberikan surat konfirmasi sesuai alamatnya dan menunggu selama lima hari.

Baca Juga : Sekwan DPRD Sinjai Hadiri RPJPD 2025-2045

“Dalam waktu 5 hari tidak ada klarifikasi maka untuk data STNK akan di catat di Samsat selaku pelanggar,” bebernya.

Saat ini, petugas Satlantas Polres Sinjai memegang dua ponsel yang langsung connect ke server ETLE Ditlantas Polda hingga ke Korlantas Polri untuk penerapan tilang bagi si pelanggar.

“Sesuai arahan dan petunjuk Korlantas sementara ini kita menggunakan tilang ETLE namun untuk tilang manual juga tetap apabila di temukan pelanggaran di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Target 5 Titik Kamera ETLE Terpasang di Sinjai

Namun rencana kedepannya, sejumlah titik di kota Sinjai akan dipasangkan CCTV yang bisa connect dengan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan Tilang Elektronik ini, salah satu disebabkan persentase angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Sinjai yang naik.

“Ini juga menjadi atensi Ditlantas Polda Sulsel sebab persentase angka kecelakaan di kabupaten Sinjai naik hingga mencapai 20 persen ditahun 2022 dan 2023,” jelas Mantan Kasat Lantas Polres Maros itu.

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646