0%
logo header
Rabu, 06 April 2022 01:13

Pilkades Serentak 124 Desa di Muna Digelar Paling Lambat Oktober 2022, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Rustam, pada saat diwawancara sejumlah Awak Media. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Rustam, pada saat diwawancara sejumlah Awak Media. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bakal segera dilaksanakan paling lambat pertengahan Oktober 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Rustam, saat ditemui usai rapat bersama DPRD Muna menyampaikan, Rapat bersama Komisi I DPRD Muna membahas Pilkades terkait finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) dan teknis.

“Kesepakatan bersama DPRD, hari H Pilkades paling lambat pertengahan Oktober 2022, dari estimasi September-Oktober. Draft Perbup telah rampung semua, pihaknya saat ini tengah menunggu evaluasi dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sultra,” kata Rustam, Selasa (05/04/2022).

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

“Pilkades sekarang masuk dalam tahap Finalisasi Perbup, dan memang pada saat finalisasi ini ada beberapa poin yang menjadi penting untuk kita perjelas khususnya dimateri sengketa. Peraturan tentang sengketa, itu kan sangat mendasar ditengah-tengah masyarakat baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil. Hanya memang ada sedikit persoalan terkait  evaluasi dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi. Kalau di kami (Dinas PMD Muma) sekarang sudah clear tapi kan masih harus difasilitasi lagi,” ucapnya.

Ia berharap Pasca Lebaran  Idul Fitri 1443 Hujria nanti pihaknya sudah mulai sosialisasikan Peraturan Bupati.

“Saya juga minta Kabag Hukum Pemkab Muna supaya cepat mengirim datanya ke biro Hukum Provinsi. Karena menurut Kabag Hukum dievaluasi dan difasilitasi itu paling lambat 2 (dua) Minggu. Kita rampungkan lagi masukkan-masukkan Kemendagri, mereka juga sudah periksa pasal perpasal, lembar perlembar, ayat perayat. Jadi yang selanjutnya di tracing oleh Kemendagri masalah sengketa, harus jelas SOP, mekanisme sidang dan sebagainya,” jelasnya. (*)

Penulis : Rustam
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646