REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram Vanessa Khong terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang viral ini.
Sebagai kekasih, Vanessa dimintai keterangannya dari tersangka penipuan Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Direncanakan pekan ini akan dilakukan pemeriksaan pacar IK, dan orangtua pacar IK juga,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (07/03/2022).
Baca Juga : Polri Tetap Awasi dan Cekal Dua Tersangka KSP Indosurya Meski Telah Bebas Dari Rutan
Kendati demikian, Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut jadwal pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aliran dana terkait kasus ini.
Sebelumnya, Whisnu menyebut Indra Kenz terancam dimiskinkan atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo ini. Seluruh pihak yang menerima aliran uang dari kasus ini juga akan terjaring Polisi.
“Ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya. Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Baca Juga : Terima Aliran Dana Binomo Rp 9,4 Miliar Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Kini Ditahan Bareskrim Polri
Diketahui sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
