REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkap peran tersangka Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, dalam kasus penipuan berkedok Trading Binary option melalui aplikasi Binomo.
Whisnu mengatakan tersangka Vanessa menerima aliran dana dari tersangka Rp 5 miliar. Ia juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan total Rp 349 juta, lalu sebidang tanah atas nama Vanessha Khong di Jalan Sutra Utama Cluster, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7,8 miliar.
Rudiyanto Pei (calon mertua) juga menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 Miliar.
Baca Juga : Polri Tetap Awasi dan Cekal Dua Tersangka KSP Indosurya Meski Telah Bebas Dari Rutan
Rudiyanto membantu Indra Kenz menggelapkan hasil kejahatan dengan membeli sebanyak sepuluh unit jam secara tunai dengan harga Rp 8 miliar.
“Sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar,” pungkas Whisnu.
Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Terima Aliran Dana Binomo Rp 9,4 Miliar Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Kini Ditahan Bareskrim Polri
Kini keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)