REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ditipideksus Bareskrim Polri kembali meringkus dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro.
Tersangka diketahui Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus), pada Jumat (8/4/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi.
Baca Juga : Ini Tampang Dua Wanita Tersangka Investasi Bodong Double Dibbs, Raup Rp 19 Miliar Lebih
Menurut Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu (09/04/2022).
“Selesai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tuturnya.
Baca Juga : Humas Polda Jawa Tengah Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Terjebak Investasi Bodong
Masih dari keterangan Whisnu, penyidik masih lakukan pengembangan lanjutan dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya.
“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro. (*)