0%
logo header
Minggu, 19 Juni 2022 12:54

Bareskrim Sita Uang Rp 23 Miliar Dari Kasus Viral Blast Global

Press Confrence kasus Viral Blast Gobal di Bareskrim Polri, Sabtu (18/06/2022). (Istimewa)
Press Confrence kasus Viral Blast Gobal di Bareskrim Polri, Sabtu (18/06/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp23 miliar berkenaan kasus robot trading Viral Blast Global.

Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar tersebut antara lain, disita dari klub sepakbola.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Berlanjut, Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka

“Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC,” ungkap Robertus kepada awak media, Sabtu (18/06/2022).

Selanjutnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.

Sementara itu, satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Ketua PP GP Ansor Minta Bareskrim Segera Tindak Pelaku Fitnah Terhadap Erick Thohir

Menurut Robertus, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

“Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” sebutnya.

Di samping itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Seperti, lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen. “Total aset yang disita ada sembilan unit,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646