0%
logo header
Senin, 17 Agustus 2026 17:21

CCTV Bongkar Aksi Pencurian 700 Kg Kopra di Bulukumba, 3 Pelaku dan 1 Penadah Diamankan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Tiga Terduga Pelaku dan satu penadah kasus pencurian kopra di Bulukumba yang diamankan Polisi. [IST]
Tiga Terduga Pelaku dan satu penadah kasus pencurian kopra di Bulukumba yang diamankan Polisi. [IST]


REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi titik awal terbongkarnya aksi pencurian hasil bumi berupa kopra di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.


Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba kemudian berujung pada diamankannya tiga terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah, Senin (17/08/2026).


Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kecamatan Ujung Loe.

Baca Juga : Polres Bulukumba Borong 2 Juara I Nasional di Hari Bhayangkara, Passapu Kajang Curi Perhatian di Jakarta


Sementara seorang terduga penadah berinisial AD (47), merupakan wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Ujung Loe.


Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AN (49), warga Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.


CCTV Bongkar Aksi di Gudang Kopra


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.15 WITA di gudang penyimpanan kopra milik korban di Dusun Alaraya, Desa Manyampa.

Baca Juga : Patroli Malam Polres Bulukumba Ditingkatkan, Sasar Permukiman hingga Objek Vital


Setelah menyadari adanya kehilangan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke gudang.
Dari rekaman tersebut, terlihat tiga orang mengambil kopra dari dalam gudang. Ketiganya kemudian diketahui merupakan pekerja korban.


Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP H. Andi Imran Hamid mengatakan, rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.


“Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang mengarah ke gudang penyimpanan kopra. Dari rekaman tersebut terlihat tiga orang yang diketahui merupakan pekerja korban mengambil kopra tanpa seizin pemilik,” ungkap AKP Andi Imran Hamid.

Baca Juga : Saat Water Canon Turun ke Sawah, Polres Bulukumba Bantu Petani Hadapi Krisis Air


Dalam aksi tersebut, ketiga terduga pelaku diduga mengambil 13 karung kopra dengan berat keseluruhan sekitar 700 kilogram.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.


Polisi Telusuri Pelaku hingga Terduga Penadah


Setelah laporan diterima, personel Sat Reskrim Polres Bulukumba bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.

Baca Juga : Rotasi Pejabat Polres Bulukumba: Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Berganti


Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AK, SY, dan FR. Ketiganya kemudian berhasil diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui mengambil kopra dari gudang milik korban.


Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan keterangan mereka terkait ke mana hasil bumi tersebut dibawa.


Dari pengakuan awal para terduga pelaku, kopra hasil pencurian kemudian dijual kepada AD.

Baca Juga : Rotasi Pejabat Polres Bulukumba: Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Berganti


Polisi selanjutnya bergerak menuju lokasi AD di Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe.


Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AD bersama kopra yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

Mengaku Sudah Empat Kali Beraksi


Penyelidikan polisi juga mengungkap fakta lain. Ketiga terduga pelaku mengaku bahwa aksi pencurian kopra di lokasi yang sama diduga telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, aksi sebelumnya disebut belum diketahui oleh korban.

Baca Juga : Rotasi Pejabat Polres Bulukumba: Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Berganti


Uang dari hasil penjualan kopra tersebut, berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.


Sementara itu, AD mengakui telah membeli kopra dari ketiga terduga pelaku. Namun, kepada polisi, AD mengaku tidak mengetahui bahwa kopra yang dibelinya merupakan hasil kejahatan.


Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menentukan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.


700 Kg Kopra Jadi Barang Bukti

Baca Juga : Rotasi Pejabat Polres Bulukumba: Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Berganti


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih serta 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kilogram.


Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP H. Andi Imran Hamid mengatakan, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan penadah,” jelasnya.

Baca Juga : Rotasi Pejabat Polres Bulukumba: Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Berganti


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi yang diakui para terduga pelaku, termasuk dugaan pencurian yang disebut telah terjadi beberapa kali serta peran AD dalam pembelian kopra tersebut.


Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap hasil bumi yang merugikan para petani maupun pemilik usaha.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646