0%
logo header
Senin, 27 Juni 2022 22:48

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilo Antar Lapas di Kaltim

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dalam press rilis terkait peredaran sabu penghuni Lapas. (Ist)
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dalam press rilis terkait peredaran sabu penghuni Lapas. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak satu Kilo Antara Lapas Balikpapan ke Lapas Narkotika Samarinda.

Bermodal seorang kurir, para napi dapat menjalankan aksinya meski berada di dalam Lembaga Permasyarakatan.

“Para pelaku di dalam Lapas ini sudah saling koordinasi. Mereka mencari pengantar barang atau yang sekarang disebut penunggang,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Senin (27/06/2022).

Baca Juga : Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan Majikan, Sebagian Tubuh Hilang

Kasus tersebut terungkap setelah polisi berhasil mengamankan AS (27) seorang kurir yang membawa sabu seberat 1 kilo milik dua napi di Lapas Narkotika Samarinda berinisial AN dan SM.

AS diamankan di Jalan HAMM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Minggu malam (19/6).

“Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak lapas, dan mendapatkan informasi kalau ada peredaran narkoba di Jalan HAMM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir,” kata Ary.

Baca Juga : Sebar Foto Bugil Istrinya di Sosmed, Pria di Samarinda Dilapor ke Polisi

Diketahui saat terjadinya proses penangkapan AS bersama salah seorang rekannya mengambil tas di pinggir jalan, namun belum sempat menjauhi lokasi itu AS dihadang oleh polisi. Meski AS tertangkap, salah satu rekannya berhasil lolos dan saat tercacat sebagai DPO.

“Saat pelaku diamankan, anggota mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik kemasan kopi poketan besar berisi sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto,” ungkapnya.

Pasca mengamankan AS, polisi pun segera melakukan pengembangan dengan menyelidiki para penghuni Lapas yang berperan sebagai penyedia dan pemesan sabu.

Baca Juga : Kelainan Seksual, Ojol di Samarinda Cabuli Siswa SMA

Dari balik kurungan besi itu, polisi sedikitnya menetapkan 3 tersangka diantarany dua pria berinisial AN dan SM penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan AM penghuni Lapas Balikpapan.

“Ketiganya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini kasusnya pun masih terus kami kembangkan karena ada beberapa DPO yang masih kami kejar,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646