REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resor (Polres) Jeneponto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan anggaran makan minum.
Melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni menjelaskan jika memang Freman resmi menjadi tersangka.
” Jadi kami sudah naikkan sidik dan kami sudah jadikan tersangka,” ujarnya kepada Republiknews.co.id, Selasa (22/03/2022).
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Penetapan status tersangka terhadap bendahara DPRD Jeneponto itu sendiri, berlaku sejak pekan lalu.
“Pada saat hari selasa kemarin itu sudah kami periksa sebagai tersangka dan ada beberapa berkas yang kami minta kepada freman untuk kami lakukan penyitaan,” beber Uji.
Namun kata dia, kepolisian belum berhak melakukan penahanan terhadap terduga tersangka.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
“Terkait penahanan belum karena kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan,” sebutnya.
Meski belum melakukan penahanan, hal ini akan terus dikomunikasikan antara kepolisian dan kejaksaan.
“Setelah kami koordinasikan kembali dan melengkapi berkas maka kami kembali akan melakukan koordinasi penahanan,” tukasnya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Sebelumnya diberitakan, Bendahara DPRD Jeneponto, Freman dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Jeneponto karena diduga telah melakukan penggelapan dana makan dan minum DPRD Jeneponto dengan memalsukan tanda tangan Sekertaris Dewan DPRD Jeneponto, Muh Asrul.
Setelah itu, terlapor mencoba melarikan diri keluar kota namun tak berselang lama, Freman akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Jeneponto pada Kamis 20 Mei 2021 lalu.