REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jumat (04/03/2022), Bid Humas Polda Metro Jaya merilia seorang pria berinisial RR (43) bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap atas kasus pencabulan anak perempuan dibawah umur berusia 7 tahun. Aksinya terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian ini berawal saat korban sedang bermain di Area Proyek Perumahan Adipati, Ciputat. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam Pos Satpam.
“Pelaku memberikan korban minuman intisari yang termasuk minuman keras, yang mengakibatkan akhirnya korban tak sadarkan diri dan pelaku melakukan kegiatan pencabulan,” jelas Zulpan dalam konferensi persnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya potongan pakaia celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan pesannya Agar para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak untuk terhindar dari maraknya kekerasan atau kejahatan seperti pencabulan.
“Karena sekali lagi, pengawasan terhadap anak ini memerlukan kerjasama semua pihak,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
Terkait dengan kasus ini tersangka dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
