0%
logo header
Kamis, 30 Juni 2022 18:45

Polisi Ungkap Pembunuhan, Korban dimasukkan Dalam Karung Dibuang di Kali Pesanggrahan Jakarta Selatan

MRIA (21) pelaku pembunuhan menusuk korban dengan pisau 3 kali, lalu membuang mayat di kali pesanggrahan jakarta selatan. (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
MRIA (21) pelaku pembunuhan menusuk korban dengan pisau 3 kali, lalu membuang mayat di kali pesanggrahan jakarta selatan. (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap MRIA (21) pelaku pembunuhan terhadap korban ABTL (21), mayat korban dibungkus Karung dan ditemukan di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/06/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku MRIA ditangkap tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Modusnya pelaku marah terhadap korban karena pelakuan kasar. Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Lanjut Zulpan, puncak permasalahan tersangka sedang tidur, tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban.

“Terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka melihat pisau di atas meja. Tersangka mengambil pisau, kemudian menusuk korban sebanyak 3 kali hingga korban tewas,” ucap Zulpan.

Setelah tersangka melakukan aksinya, lalu mandi dan membersihkan diri dari darah korban. Tersangka juga mengepel lantai kamar mess di Food Station, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

“Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu, kemudian diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Lalu tersangka menggunakan motor korban pergi ke Bogor. Hingga akhirnya tim Resmob menangkap tersangka di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, Kota Bogor.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646