REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, didampingi Kasat Narkoba IPTU Theodorus Echeal Setiyawan, menggelar Press Release kasus penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Polres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (22/07/2019), dengan menghadirkan tujuh orang tersangka bersama barang buktinya.
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, tersangka yang diringkus itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan jajarannya dalam kurun waktu lima hari.
Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer
“Ini adalah upaya kami untuk memberantas penyalahgunaan dan menekan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bone,” kata Kapolres Bone.
Ia menjelaskan, bahwa pengukapan kasus narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan target operasi Sat Narkoba Polres Bone.
Dari penangkapan itu, selain pelaku yang dinamakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3,54 gram sabu diambil dari masing-masing tersangka.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah
“Selain barang bukti sabu, anggota juga menyita beberapa unit handphone dan timbangan digital. Mereka ini masih dalam tahap pengembangan uhtuk membongkar jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Theodorus Echeal Setiyawan menambahkan, bahwa sebanyak 7 orang tersangka bersama barang bukti diamankan itu, dua diantaranya adalah perempuan selebihnya laki-laki.
“Tujuh orng yang kita tangkap ini, masing masing berbeda lokasi, ada lima lokasi. Mereka kita amankan ada yang sementara make ada juga kami amankan sementara transaksi. Tujuh orang itu ada pemakai adapula pengedar, kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris
Selanjutnya dia memberkan inisal Ke 7 tersangka yakni, Arlina (36), Arni Kusmira (29), Sultan Hasanuddin (36), Usman (34), Rusli alias Ulli (38), Rusli alias Elling (38) dan Irfan (39).
Dari temuan kasus Narkoba yang diungkap itu, pun kembali menghimbau kepada masyarakat agar dapat sigap serta bekerjasama dengan kepolisian untuk menciptakan kondisi yang bebas narkoba diwilayah hukum Polres Bone.
“Dari temuan kasus yang telah kita ungkap ini, penyalahgunaan narkoba masih di dominasi narkoba jenis Sabu. Jadi apabila masyarakat menemukan dilingkungan sekitar kita, segera laporkan sehingga kita bisa bersama-sama menangkap para pengedar dan pemakai narkoba di Bumi Arung Palakka,” tutupnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja
Sekedar diketahui, Pres Release yang digelar Polres Bone itu, selain kasus Narkoba, Kapolres Bone juga merilis 2 kasus lain, yakni pencurian mobil dengan jumlah tersangka 3 orang dan pencurian ternak sapi 7 orang. (Kemal)