0%
logo header
Rabu, 15 Juni 2022 16:20

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 214 Kilogram Jaringan Lintas Provinsi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Barang bukti ganja seberat 214 Kg dan tersangka NP (29) ditampilkan saat press confrence di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/06/2022). (FOTO. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Barang bukti ganja seberat 214 Kg dan tersangka NP (29) ditampilkan saat press confrence di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/06/2022). (FOTO. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, Rabu (15/06/2022).

Ganja tersebut berasal dari jaringan lintas provinsi asal Sumatera -Jawa.

Tak tanggung tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya.

Baca Juga : Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce mengatakan dari hasil pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba.

“Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Zulfan menjelaskan, Tersangka NP (29 Tahun) diperintahkan seorang laki-laki Sdr. TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil

Baca Juga : Ini Tampang Dua Wanita Tersangka Investasi Bodong Double Dibbs, Raup Rp 19 Miliar Lebih

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan
Jakarta untuk diedarkan,” ucapnya.

Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 214 kg ganja di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kecamatan Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara pada selasa 7 juni 2022.

“Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” terangnya.

Baca Juga : Polres Jakbar Amankan 1 Truk Tronton Lintas Sumatera-Jawa yang Muat 304 Kg Ganja

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan

Sementara kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba

“Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbaunya.

Baca Juga : Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap Pakai Obat-obatan, RP Diamankan Polisi

Di kesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa

Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” tegasnya.

Baca Juga : Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap Pakai Obat-obatan, RP Diamankan Polisi

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Miliar).

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646