0%
logo header
Selasa, 05 April 2022 16:10

Polres Muna Amankan Perempuan Bandar Judi Togel

RZ (baju merah), saat diinterogasi Aparat kepolisian Polres Muna. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id).
RZ (baju merah), saat diinterogasi Aparat kepolisian Polres Muna. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RZ (30) yang diduga Bandar Judi berupa Togel (Kupon Putih) di Jalan Bunga Dahlia, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara (Sultra), Sabtu (02/04/2022) sekira pukul 14.30 Wita

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra membenarkan kejadian tersebut RZ ditangkap polisi saat tengah asik merekap nomor togel di rumahnya.

Pertama sekira pukul 11.00 Wita, uang hasil pasangan yang ditrasnfer sebesar Rp 1 juta. Setelah menunggu hasil putaran sekitar pukul 13.00 Wita melalui situ, tak satupun angka yang dipasang keluar,” kata Astaman, Selasa (05/40/2022).

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Pukul 14.00 Wita, tersangka RZ kembali memasukkan angka yang dipasang orang-orang ke situs judi online itu. Di saat itu juga, tersangka langsung tertangkap tangan usai mentransfer uang pasangan.

“Modus tersangka RZ adalah dengan mengumpulkan nomor-nomor (angka) yang dipasang orang di rumahnya. Uang hasil pemasangan angka itu, kemudian dikumpulkannya dan ditransfer ke rekeningnya sebagai saldo,” sebutnya.

Lanjut mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menjelaskan dari tangan RZ, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua buah handphone, 29 lembar kertas pasangan nomor togel, 3 buah pulpen, satu buah buku rekapan nomor yang keluar dan uang tunai sebesar Rp 924 ribu.

Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RZ dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 e, 2 e subsider pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis : Rustam
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646