0%
logo header
Rabu, 06 April 2022 21:06

Polres Muna Berhasil Ungkap Kematian La Ode Jefisra Arifin

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang mengakibatkan Laode Jefisra Arifin, Warga Empang, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, meninggal dunia akibat pemasang balok kayu yang ditabraknya pada 13 Maret 2022 lalu di Lorong Empang.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menyampikan, pelaku berjumlah satu orang berinsial AD yang tak lain adalah warga lorong Empang juga.

“AD ditetapkan sebagai tersangka setelah kurang lebih 20 hari dilakukan penyidikan dengan memeriksa 16 orang saksi dan bukti-bukti lainnya,” Kata mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu, Rabu (06/04/2022).

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

“AD kita sudah periksa, gelar perkara dan setelah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini juga langsung kita lakukan penahanan,” sebutnya.

Motif tersangka memasang tiga batang balok kayu secara melintang di jalan itu, bukan ditujukan ke korban. Melainkan, tujuannya saat itu agar kendaraan yang melintas dapat mengurangi kecepatan.

“Posisi tersangka saat itu tidak enak badan dan merasa terganggu dengan suara bising motor, makanya dia memasang balok di jalan dengan tujuan agar tidak ada kendaraan yang ngebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya

Astaman menambahkan, Barang Bukti yang diamankan saat ini yakni tiga batang balok kayu dan sepeda motor milik korban. Ia juga berharap setelah penetapan tersangka tidak ada lagi riak dan gerakan tambahan yang dapat merugikan.

“Kita profesional, semua kita tindaklanjuti dan proses. Kita berharap jangan lagi ada tindakan-tindakan yang dapat menggangu Kamtibmas dan dapat merugikan, biarkan pihak kepolisian bekerja,” ujarnya.

Kecelakaan tunggal yang dialami Jefisra Arifin terjadi pada 13 Maret  pukul 02.00 Wita di Lorong Empang. Tenaga Honorer di KPU Buton Tengah (Buteng) itu menabrak balok kayu yang dipasang melintang di jalan. Akibat kecelakaan itu, Jefisra mengalami luka dalam dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) dr H LM Baharuddin Kota Raha selama sehari, kemudian d rujuk di Kota Kendari dan meninggal dunia pada 14 Maret lalu. (*)

Penulis : Rustam
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646